Sabtu, 10 Januari 2015

4. SISTEM KEUANGAN PADA PERBANKAN

A. Definisi Sistem Keuangan Dan Fungsinya

1.  Definisi Sistem Keuangan
Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Sistem keuangan itu sendiri  terdiri dari institusi-institusi keuangan yang mempertemukan unit-unit ekonomi untuk menabung dengan unit-unit ekonomi untuk berinvestasi. Batasan menabung (saving) dalam tulisan ini adalah pembelian produk produk finansial, sedangkan pengertian investasi (investment) adalah pembelian produk – produk barang dan jasa non finansial, batasan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembahasan. Secara umum institusi – institusi keuangan dalam sistem keuangan ini dibagi menjadi dua kategori yaitu :
  • Financial markets adalah Dimana penabung bisa menyediakan dana secara langsung kepada peminjam, terdiri dari pasar modal dan pasar obligasi.
  • Financial intermediaries. Dimana penabung menyediakan dana secara tidak langsung kepada peminjam, terdiri dari bank, reksa dana, credit unions, pension funds, perusahaan asuransi dan lain sebagainya. Bank beroperasi dengan cara mengambil deposit dari unit ekonomi yang menabung dan menggunakannya untuk memberikan pinjaman, dalam hal ini bank mendapat bunga dari penyimpan dan peminjam, sehingga disebut sebagai media perantara keuangan. Institusi-institusi keuangan ini melakukan pengaturan kegiatan dari penabung dan peminjam untuk keperluan investasi. (www.wikipedia.com)
Di Indonesia dikenal dua jenis sistem keuangan, yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan dalam sistem perbankan adalah lembaga keuangan yang menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 yaitu : “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”, sehingga disebut juga dengan depository financial institution (deposit taking). (veithzal riva’i, andria permata riva’i, dkk, 2007, hal 18). Sementara itu, lembaga keuangan bukan bank adalah sebuah lembaga yang tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan. (Abdul Ghafur, 2008: hal 1). Seperti perusahaan kredit, perkumpulan koperasi, pegadaian, asuransi, dana pensiun, serta perusahaan pembiaayaan lainnya.
B. Fungsi Sistem Keuangan
Sistem keuangan yang efisien adalah sistem yang mampu menyalurkan sumber dana kepada unit usaha yang paling produktif. Untuk tujuan tersebut sistem keuangan harus mampu berfungsi sebagai:
  1. Sistem pembayaran;
  2. Mekanisme yang mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga;
  3. Mengelola ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko;
  4. Mekanisme yang menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya;
  5. Mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan pihak lain tidak.
Fungsi di atas dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk ekonomi yang berbeda, di mana fungsi sistem keuangan dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda dengan efisiensi yang berbeda pula. Sebuah sistem dikatakan lebih baik diukur dari kemampuannya menjalankan kelima fungsi di atas. (http://re-searchengines.com/dwi1008.html)

Kelebihan Dan Kekurangan Masing-Masing Perbankan

Baik bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan bank konvensional seperti:

  1. Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
  2. Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
  3. Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
  4. Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.


Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:

  1. Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
  2. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
  3. Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.
Tidak hanya bank konvensional yang memiliki kelebihan, bank syariah pun memiliki kelebihan tersendiri seperti:

  1. Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.
  2. Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
  3. Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
  4. Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.

Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank syariah yaitu:

  1. Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
  2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
  3. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.
Saran :
Kita perlu mencegah praktik kecurangan seperti dalam bank dan transaksi fiktif dengan cara memperbaiki system perbankan, dan juga memperbaiki system bagi hasil karena perhitungannya yang sangat rumit oleh karena itu perlu mengubah system menjadi lebih sederhana.
                                                                                             


DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Veithzal. Veithzal, Permata, Andria, 2007. Bank and Financial Institution Managent, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
www. Wikipedia.com
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/11/05/masyarakat-bingung-pilih-bank-konvensional-atau-bank-syariah/