Bank BJB
Bank BJB (IDX: BJBR) (dahulu dikenal dengan
Bank Jabar Banten) adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten
yang berkantor pusat di Bandung. Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961
dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah
status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini Bank BJB memiliki 62
Kantor Cabang, 304 Kantor Cabang Pembantu, 140 Kantor Kas, 987 ATM BJB, 103
Payment Point, 4 Kantor Wilayah, dan 473 Waroeng BJB.PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990.
Sejarah
Pendirian BPD
Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33/1960 tentang penentuan
perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik
Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche
Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris
Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei
1961 dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei
1961,
mendirikan PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan modal dasar untuk
pertama kali berasal dari kas daerah sebesar Rp 2.500.000,00. Untuk
menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat,
dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang
bergerak di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni
1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat.
Pada tahun 1992, aktivitas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi bank umum devisa berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta
berdasarkan Perda Nomor 11/1995 dengan sebutan Bank Jabar beserta logo baru. Dalam rangka
mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan,
maka berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April
1999 berikut
akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT). Untuk memenuhi
permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan
yang berlandaskan syariah, maka sesuai dengan izin Bank
Indonesia Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April
2000, terhitung
sejak tanggal 15 April
2000, Bank
Jabar menjadi BPD
pertama di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan memberikan
layanan perbankan secara konvensional dan syariah. Pada bulan Juli 2010, Bank
BJB menjadi BPD pertama di Indonesia yang melantai saham di Bursa Efek
Indonesia.
Contoh
Ibu
Rahmawati meminjam uang pada bank bjb sebesar Rp. 65.000.000, yang jangka
waktunya 6 tahun. Alasan meminjam uang untuk renovasi rumah, dengan perhitungan
bunga anuitas (angsuran per bulannya
tetap, dan bunga dihitung berdasar pokok yang belum dibayar) dan suku bunganya
sebesar 16.000% per tahun.
Persyaratan
Pinjaman Kredit di Bank bjb untuk PNS :
1. NCR/Slip
Gaji
2. KTP
Suami Istri
3. KK
(Kartu Keluarga)
4. Surat
Nikah
5. Foto
4x6, 2 lembar
6. Materai
6000, 4 lembar
7. Dokumen
yang harus di serahkan :
-
Kartu Pegawai
-
SK CPNS
-
SK Pegawai
-
SK Pangkat Terakhir
-
SK Berkala
-
Taspen
bank bjb
Nomor : CABANG
CIKARANG, 21 April 2014
Sifat : Biasa Kepada
Yth,
Lampiran : - RAHMAWATI
Perihal : Surat Pemberitahuan
Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) KP
TELAJUNG RT 002 RW 006
Kel.
TELAJUNG, Kec CIKARANG BARAT
KAB
BEKASI, 17530
Dengan
ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat permohonan kredit saudara dan
setelah diadakan penelitian serta penilaian, maka bank menyetujui permohonan
tersebut dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Fasilitas
Kredit
1. Jumlah
Plafon Kredit : Rp. 65.000.000
2. Jangka
Waktu Kredit : 6 tahun
3. Angsuran
Per Bulan : Rp. 1.409.970
4. Jenis
Kredit : bjb
Kredit Guna Bhakti
5. Tujuan
Kredit : RENOVASI
RUMAH
6. Suku
Bunga Kredit : ANUITAS
BULANAN – 16,0000 % per tahun
7. Provisi
Kredit : Rp. 780.000
8. Cara
Penarikan : Sekaligus
9. Cara
Pembayaran :
Pokok dan bungan diangsur secara rutin dengan cara memotong gaji setiap
bulannya hingga
kredit dinyatakan lunas.
10. Cara
Pengikatan Kredit : Dibawah Tangan
11. Syarat
lainnya
a. Suami/Istri
turut menandatangani PK dan diikat dengan penanggung.
b. Debitur
wajib menyimpan tabungan yang diblokir (tabungan beku) minimal 1 (satu) kali
angsuran kredit, dapat dicairkan maksimal sebesar 50% setelah melewati minimal
setengah jangka waktu kredit sesuai perjanjian kredit.
c.
Tidak memberi imbalan dalam bentuk uang,
barang, fasilitas lainnya kepada petugas, pejabat bank bjb.
d. Dokumen
yang diserahkan :
-
KARTU PEGAWAI
-
SK CPNS NO.
-
SK PEGAWAI NO.
-
SK PANGKAT TERAKHIR NO.
-
SK BERKALA NO,
-
TASPEN NO.
Sebagai
tanda persetujuan saudara, harap surat SP3K ini saudara tanda tangani di atas
materai Rp. 6.000 dan diserahkan kembali kepada kami paling lambat dalam waktu
30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat ini.
Demikian
agar saudara maklum
Calon
Debitur
bank bjb
CABANG CIKARANG
Materai
Rp. 6.000
RAHMAWATI
MANAGER OF CONSUMER MANAGER OF OPERATIONAL
bank bjb
Perincian
Pencairan Kredit
NAMA DEBITUR : RAHMAWATI
KODE DINAS :
NO TABUNGAN :
JANGKA WAKTU : 6 Tahun
SUKU BUNGA : 16.0000%
KETERANGAN
|
JUMLAH
|
|
Besarnya
Realisasi
Biaya-biaya/Potongan
Kredit
1.
Pelunasan Kredit Lama
- Sisa Pokok
- Bunga 1
bulan berjalan
2.
Provisi Realisasi Kredit
3.
Asuransi
4.
Tabungan Wajib
5.
Biaya Notaris
|
-
-
Rp.
780.000
Rp. 1.086.000
Rp. 1.409.000
Rp.
0
|
Rp.
65.000.000
|
|
Jumlah
Biaya
Jumlah
yang Diterima
|
Rp. 3.275.000
Rp. 61.725.000
|
CABANG CIKARANG, Rabu, 23 April 2014
RAHMAWATI
MANAGER
OF OPERATIONAL
Simulasi
Kredit Per Bulan
Jumlah
Pinjaman :
Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta)
Bunga
Per Tahun :
16.0000%
Jangka
Waktu : 72 bulan
Perhitungan
Bunga : Anuitas
Dari
pinjaman sebesar Rp. 65.000.000 yang harus di bayar adalah Rp. 101.517.840
dengan jangka waktu 6 tahun, yang selisihnya Rp. 36.517.840.
Sumber
: Wikipedia