Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh
dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank
sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak
dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank
harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga
tesebutlah bank memperoleh keuntungan.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
1. Dana Bank Itu Sendiri
Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri
merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para
pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari
bank itu sendiri terdiri dari:
- Setoran modal dari pemegang saham,
- Cadangan-cadangan bank, dan
- Laba yang belum dibagi.
2. Dana Dari Masyarakat
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari
masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang
paling utama bagi bank.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank
dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam
beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mempunyai banyak pilihan sesuai
dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan
adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan,
kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya.
Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro
(demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time
deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
a. Giro
rekening giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet
giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya
dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah
uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek.
Macam-macam bentuk cek :
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu
jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan
oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah
tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada
bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik
pada tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan
bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan alasan
pembatalan.
Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran
atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh
masing-masing bank
(b) Jasa giro
(bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing
dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro
(bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing
dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d) Untuk
pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang
berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda
karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi
rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya
tidak sama)
b. Deposito
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perubahan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank. Jadi, yang dimaksud dengan deposito adalah suatu simpanan yang memiliki
jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, simpanan
tersebut hanya dapat dicairkan ketika jangka waktunya habis, jika anda
mencairkan sebelum jangka waktu biasanya akan terkena denda yang besarnya
berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito.
Cara-cara lain dari penghimpunan dana dari masyarakat :
1. Deposito Berjangka
Deposito ini
merupakan deposito biasa yang umum dikenal oleh masyarakat Indonesia, dimana
memiliki jangka waktu tertentu seperti pada definisi deposito yang telah
disebutkan diatas. Lamanya jangka waktu sangat bervariasi, minimal 1 bulan
hingga 12 bulan, terkadang ada juga jangka waktunya hingga 24 bulan tergantung
pada setiap bank.
Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.
Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.
2.
Sertifikat Deposito, Simpanan dana pihak ketiga /
masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Produk bank yang mirip
dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen
utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor.
Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan,
investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.
- Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
- Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
- Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
- Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
- Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
- Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
- Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
- Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
- Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
- Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
3. Deposito on
call, adalah deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama
kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang
besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan
bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposito on call
dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan
bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk
menentukan harga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
c. tabungan
Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(1) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk
pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah
disediakan oleh bank dengan mensertakan fotocopy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(2) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan
instrument ATM, kartu kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(3) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada
umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadikan
tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan
dating
b) Fluktuasi
penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam jumlah yang
relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari.
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu
ke waktu
e) Mengingat
penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah akan
dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah
tabungannya.
(4) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan
jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang
menarik.
(5) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi
(bagi hasil untuk bank syariah) yang diberikan bank kepada nasabah atas
sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah berbeda pada
setiap bank.
3. Dana Pinjaman
a. call money
Merupakan
sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank
lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh
bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila
terjadi kalah kliring atau adanya penarikan dana besar-besaran oleh para
deposan.
b. pinjaman antar bank
Kebutuhan
pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka
pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi suatu
kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau
meningkatkan penerimaan bank.
c. kredit likuiditas bank Indonesia
Sesuai dengan
namanya, kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh
bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
4. Sumber Dana Lain
Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana yang telah disebut
sebelumnya. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber-sumber
tersebut antara lain :
- setoran jaminan, setoran jaminan merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank.
- dana transfer, salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
- surat berharga pasar uang, surat berharga pasar uang adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh bank Indonesia. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
- diskonto Bank Indonesia, penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian surat berharga yang diterbitkan bank atas dasar diskonto.
Contoh Kasus
Ahmad membeli kerupuk
senilai 5jt pada agen kerupuk yang bernama Aminah. Ahmad merupakan nasabah Bank
BCA di Jakarta dan Aminah adalah nasabah Bank BII di kota yang sama. Ahmad
menyimpan uang di Bank BCA dalam giro sehingga hanya dapat diambil lewat cek
yang dapat diambil secara tunai oleh siapapun yang memegang cek tersebut (atas
ijin/unjuk) atau bilyet giro yang hanya dapat diambil jika memiliki akun di
sebuah bank (atas pinbuk).
Ahmad melakukan transaksi
menggunakan cek kepada Aminah sebesar 50 jt. Aminah ingin memasukan uang
tersebut ke dalam rekening tabungannya di Bank BII.Namun,
Bank BII yang menerima cek dari Aminah, tidak dapat langsung mengambil uang
dari Bank BCA karena harus seijin Bank Indonesia dengan mengirimkan Nota Debet.
Selanjutnya, pihak Bank Indonesia mengirimkan Nota Debet masuk ke Bank BCA.
Jika jumlah saldo Ahmad rekening giro Ahmad mencukupi (konfirmasi ke Bank BCA),
maka BI akan memindahkan saldo Rekening Koran Bank BCA sebesar 50 jt ke
rekening Koran Bank BII. Penjurnalan yang terjadi untuk pencatatan transaksi
kasus ini adalah:
Bank Indonesia
Db. R/K pada BI Bank
BCA
50 jt (-)
Kr. R/K pada BI Bank BII 50 jt (+)
Bank BCA
Db. Giro
Ahmad
50 jt (-)
Kr. R/K pada BI
50 Jt (-)
Bank BII
Db. R/K pada
BI
50 jt (-)
Kr. Tabungan
Aminah
50 jt (+)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar