Minggu, 24 November 2013

[16] Organisasi Pemuda dan olahraga


Tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Enrekang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang No. 02 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Enrekang yaitu membantu Bupati Enrekang dalam penyusunan rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan serta menetapkan kegiatan teknis pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas di atas, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Enrekang berfungsi sebagai:
a. Perumus kebijakan teknis sektor pendidikan
b. Pemberi izin pendirian lembaga pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
c. Pelaksana pelayanan umum sektor pendidikan
d. Pembina lembaga pendidikan dasar dan menengah baik formal maupun non formal
e. Pembina unit pelaksana teknis dinas (UPTD)
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Enrekang dipimpin oleh pejabat struktural selaku Kepala Dinas yang mempunyai fungsi dalam hal:
a. Perumusan kebijakan dinas;
b. Penyusunan rencana strategik dinas;
c. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dinas; dan
e. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas;
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Enrekang mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
a. Merumuskan rencana strategik dan program kerja dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
b. Mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan program kerja dinas sesuai bidang tugasnya;
c. Menyelenggarakan rencana strategik dan program kerja dinas;
d. Menyelenggarakan perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan Agama dan pendidikan non formal sesuai dengan perencanaan strategik tingkat provinsi
e. Menyelenggarakan sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan ditingkat kabupaten
f. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah
g. Menyelenggarakan peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan untuk tingkat kabupaten
h. Memberikan izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal, izin pendirian serta pencabutan satuan penyelenggara pendidikan non formal
i. Menyelenggarakan dan mengelola satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional
j. Menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya.
k. Meningkatkan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan pada anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan agama dan pendidikan non formal
l. Menyelenggarakan kebijakan di bidang kepemudaan meliputi pengembangan keserasian kebijakan dan pemberdayaan, pengaturan sistem penganugerahan prestasi, kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan.
m. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan di bidang keolahragaan meliputi penyelenggaraan pekan olahraga, pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Sumber : Dinas pendidikan pemuda dan olahraga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar