Senin, 25 November 2013

[25] Wewenang kharismatis, tradisional, dan rasional (legal)


Wewenang karismatik merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu, pulung) yang ada pada diri seseorang. Dasar wewenang kharismatis bukanlah terletak pada suatu pelaturan (hukum), akan tetapi bersumber padadiri pribadi individu bersangkutan. Wewenang kharismatis tidak diatur oleh kaidah-kaidah, baik yang rasional maupun tradisional. Sifatnya cendrung irasional. Adakalanya charisma dapat hilang, karena masyarakat sendiri yang berubah dan mempunyai paham yang berbeda.Wewenang tradisional dapat dimiliki oleh seseorang maupun sekelompok orang. Wewenang ini dimiliki oleh orang-orang yang menjadi anggota kelompok. Cirri-ciri utama wewenang tradisional yaitu :1.      Adanya ketentuan-ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang mempunyai wewenang, serta orang lain yang ada dalam masyarakat.2.      Adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi.3.      Dapat bertindak secara bebas selama tidak ada pertentangan dengan ketentuan tradisional.Wewenang rasional atau legal adalah wewenang yang disandarkan pada sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. sistem hukum ini dipahamkan sebagai kaidah yang telah diakui, ditaati masyarakat, dan telah diperkuat oleh Negara.                                                                                                (Soekanto, 1990:281)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar