Minggu, 24 November 2013

[23] koordinasi antara KPU dengan PPK


Kamis, 15 Mei 2014, Rapat koordinasi antara KPU dengan PPK se-kabupaten Pacitan dengan dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu dilaksanakan untuk pemantapan pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam rangka verifikasi faktual Data Pemilih. Dalam Rapat tersebut Ketua KPU, DAMHUDI,SP.,M.Si, “sebelum melakukan kunjungan ke rumah-rumah (door to door), pantarlih hendaknya melakukan koordinasi dengan Ketua RT, hanya saja jangan sampai terjadi penyalahgunaan koordinasi, atau jangan sampai terjadi kolusi, misalnya formulir pendaftaran yang seharusnya diisi oleh pantarlih langsung ditempat pendaftaran, untuk mempersingkat waktu dibagi kepada Ketua RT untuk kemudian dibagikan kepada Kepala Keluarga agar diisi sendiri dan pantarlih tinggal menunggu hasil”. Pekerjaan Pantarlih yang harus datang ke rumah-rumah memang dirasakan berat, akan tetapi sebagai pekerja profesional sudah seharusnya pantarlih melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggungjawab terlepas dari kondisi geografis di lapangan. Pantarlih merupakan ujung tombak atau penentu kualitas DPT nantinya. Untuk menjamin keprofesionalan tersebut PPS sebagai atasan langsung dari Pantarlih harus dapat memberdayakan Pantarlih semaksimal mungkin melalui kerjasama dengan PPL. Kerjasama yang dimaksud sudah barang tentu sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Sumber : PPK Donorojo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar