Minggu, 24 November 2013

[20] Hubungan kerja pengusaha dan buruh


Ketenagakerjaan pada awalnya merupakan bidang yang berada dalam ruang lingkup hukum privat. Namun karena ketenagakerjaan dianggap menjadi bidang yang penting untuk diatur secara langsung oleh negara. Maka negara turun tangan langsung dengan membuat regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Sehingga, ketenagakerjaan tidak lagi bagian dari hukum privat tetapi menjadi bagian dari hukum publik. Alasan lain mengapa langkah ini dilakukan oleh negara adalah karena banyaknya kasus yang menjadikan Tenaga Kerja Indonesia dalam maupun luar negeri menjadi korban dan kurang mendapat perlindungan. Pembuatan regulasi yang mengatur secara khusus ketenagakerjaan dituangkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Ketenagakerjaan
Hubungan Ketenagakerjaan
Masalah yang sering terangkat ke permukaan dan menjadi berita utama serta buah bibir dimasyarakat adalah perlakuan diskriminasi. Perlakuan tidak adil antara sesama pekerja/buruh maupun antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hal ini telah diatur agar tidak adanya diskriminasi. Masalah lain yang saat ini juga sedang menjadi bahan pembicaraan dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalahoutsourcing. Dimana praktek outsourcing ini menyengsarakan pekerja atau buruh dan menyebabkan kaburnya hubungan kerja serta industrial antara pekerja dengan pengusaha.
Sebelum terjalinnya hubungan kerja antara pekerja dan orang yang akan mempekerjakannya terdapat proses dalam ketenagakerjaan yang harus dijalani. Mulai dari prakerja, hubungan kerja, menjalankan pekerjaan dan pascakerja. Dalam menjalani proses tersebut tidak akan selalu berjalan dengan mulus. Tentu akan dijalani berbagai rintangan demi peningkatan kerja yang lebih baik. Dalam proses tersebut juga akan lahir berbagai  masalah.
Dengan berbagai masalah yang timbul dalam ketenagakerjaan baik sebelum dan sesudah regulasi ketenagakerjaan lahir. Perlu diketahui bagaimana tingkat penerimaan masyarakat serta pemahaman masyarakat atas lahirnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu juga masih perlu dipertanyakan bagaimana tingkat perlindungan yang diberikan oleh UU Ketenagakerjaan kepada pekerja ataupun pengusaha. Tujuan dari regulasi tersebut juga perlu di identifikasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Sumber : Omer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar