Senin, 25 November 2013

[28] DESENTRALISASI KESEHATAN


Desentralisasi kesehatan yang dipraktekkan di Indonesia, dilandasi oleh UU No. 22, Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah; dan dirubah menjadi UU No. 32, tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Desentralisasi Kesehatan telah menyebabkan meningkatnya porsi kegiatan analisis kebijakan kesehatan pada tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Kewenangan desentralisasi kesehatan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, diatur dalam pasal 13 dan Pasal 14, UU No. 32, 2004, tentang Pemerintah daerah (Tim Redaksi Fokusmedia, 2004). Berdasarkan fenomena di atas, maka memahami analisis kebijakan kesehatan menjadi sangat krusial di kalangan stakeholder kesehatan di Indonesia, khususnya untuk para praktisi dan akademisi kesehatan di daerah, selaras meningkatnya kompleksitas masalah kesehatan; dan adanya perubahan tingkat kewenangan dalam pembangunan sektor kesehatan, yaitu dari pendekatan sentralisasi menjadi pendekatan desentralisasi kesehatan. Pemahaman analisis kebijakan kesehatan yang mendalam dan komprehensif, diharapkan dapat memberi input untuk “melahirkan” kebijakan kesehatan yang mampu mencegah dan mengatasi kompleksitas masalah kesehatan dalam pelaksanaan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang di era desentralisasi kesehatan.
Analisis kebijakan kesehatan, terdiri dari 3 kata yang mengandung arti dan dimensi yang luas, yaitu analisa atau analisis, kebijakan, dan kesehatan. Analisa atau analisis, adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (seperti karangan, perbuatan, kejadian atau peristiwa) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya, sebab musabab atau duduk perkaranya (KBBI, 1991).
Kebijakan adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang organisasi, atau pemerintah); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen/administrasi dalam usaha mencapai sasaran tertentu. Contoh: kebijakan kebudayaan, adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar rencana atau aktivitas suatu negaara untuk mengembangkan kebudayaan bangsanya. Kebijakan Kependudukan adalah konsep dan garis besar rencana suatu pemerintah untuk mengatur atau mengawasi pertumbuhan penduduk dan dinamika penduduk dalam negaranya (KBBI, 1991).
Kebijakan berbeda makna dengan kebijaksanaan. Kebijaksanaan (KBBI, 1991), adalah kepandaian seseorang menggunakan akal budinya (berdasar pengalaman dan pengetahuannya); atau kecakapan bertindak apabila menghadapi kesulitan. Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Pengertian ini cenderung tidak berbeda dengan yang dikembangkan oleh WHO, yaitu: kesehatan adalah suatu keadaan yang sempurna yang mencakup fisik, mental, kesejahteraan, dan bukan hanya terbebasnya dari penyakit atau kecacatan.
Kebijakan negara, adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat (Lasswel, 1970). Menurut Islamy (1988) yang mengutip glossary administrasi negara, arti kebijakan negara adalah: (a) Susunan rancangan tujuan dan dasar pertimbangan program pemerintah yang berhubungan dengan masalah tertentu yang dihadapi masyarakat; (b) Apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan; dan (c) masalah yang kompleks yang dinyatakan dan dipecahkan oleh pemerintah.
Pengertian kebijakan negara di atas mempunyai implikasi, yaitu: (a) kebijakan negara bentuknya berupa penetapan tindakan pemerintah; (b) Kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi harus dilaksanakan dalam bentuk yang nyata; (c) Kebijakan negara baik dilaksanakan atau tidak, hal ini dilandasi dengan maksud tujuan tertentu; (d) Kebijakan negara harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh masyarakat. Hal yang perlu ditegaskan adalah tugas administrator publik bukan membuat kebijakan negara “atas nama” kepentingan publik, tetapi benar-benar bertujuan untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan serta tuntutan seluruh masyarakat (Islamy, 1988).
Analisis kebijakan negara, adalah penggunaan berbagai metode analisis dari beragam ilmu pengetahuan untuk
menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah kebijakan publik, dalam bentuk rekomendasi (Dunn, 1988).
Penggunaan beragam metode analisis dari beragam ilmu pengetahuan, menyebabkan munculnya istilah lain yang dapat dikategorikan sebagai metode analisis kebijakan negara, antara lain: (1) operation research, (2) cost effectiveness analysis, (3) system analysis, (4) management analysis, (5) cost benefit analysis, (6) decision analysis, (7) berbasis program komputer: linier programming, operational gamming, atau computer simulaton (Moekijat, 1995; dan Islamy, 1988).
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan pengertian Analisis Kebijakan Negara Bidang Kesehatan, yaitu: Penggunaan metode analisis dari beragam ilmu pengetahuan yang menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan publik bidang kesehatan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah kebijakan publik bidang kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar